Pelaksanaan
Demokrasi yang ada di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
- Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
- Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
- Dalam UUDS 1950 pasal 1:1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. 2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
- Akuntabilitas
- Rotasi kekuasaan
- Rekruitmen politik yang terbuka
- Pemilihan umum
- Menikmati hak-hak dasar
Berikut ini adalah sejumlah uraian singkat mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama masa pemerintahan revolusi kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini :
a. Demokrasi pada Masa Pemerintahan Revolusi Kemerdekaan
(1945-1949)
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini, pelaksanaan demokrasi baru
terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang
mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang
menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode
tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik
secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan
untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka
dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak
dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam
sejarah kehidupan politik kita.
b. Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam
kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan
politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara
maksimal. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu
pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan
prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa
hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga
negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Keenam, dalam masa pemerintahan
Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg
seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam
mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer
mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab
pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan
konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan
merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga
membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, basis sosial ekonomi
yang masih sangat lemah.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang
berjalan pada masa demokrasi perlementer. Pertama, menguburnya sistem
kepartaian. Kedua,bdengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi semakin lemah.
Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Keempat, masa demokrasi
terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Kelima,
sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara
pemerintahan pusat dan daerah.
d. Demokrasi pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah
terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, pelaksanaan hak
dasar warga negara.
e. Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 Sampai dengan Sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indikator
kedemokrasian di Indonesia. Ada ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk
berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya sistem
multi partai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang diterapkan negara kita
pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan
karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi
perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh
lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan
dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen
politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat,
sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.
Nama : Achmad Ghozali Ash Shiddiqy
KElas : 2ea08
NPM : 10211071
Akhirnya nemu penjelasan yang singkat dan jelas.makasi sangat membantu sekali
BalasHapus